Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil seluruh distributor untuk segera memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, guna membantu ekonomi masyarakat di daerah itu.
"Kami meminta distributor dan pedagang eceran untuk menerapkan HET beras yang ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini," kata Kepala Disperindag Kepulauan Babel Yuliswan di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan saat ini baru sebagian distributor beras yang telah menerapkan HET. Sementara pedagang eceran belum menerapkan harga beras yang ditetapkan pemerintah tersebut.
"Pemanggilan pelaku usaha beras ini untuk mengetahui kendala mereka dalam menerapkan HET dan mencari solusi masalah yang mereka hadapi dalam menetapkan harga sesuai kebijakan pemerintah ini," ujarnya.
Ia mengatakan penerapan HET beras ini berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang HET beras menetapkan harga beras medium di daerah produsen beras seperti Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kilogram.
HET beras premium ditetapkan Rp12.800 per kilogram dan harga untuk wilayah lainnya ditambah Rp500 per kilogram sebagai biaya transportasi komoditas itu.
"Setelah pertemuan ini, apabila masih ada distributor dan pedagang yang menjual beras di atas HET, tentu akan ditindak sesuai Permendag HET beras tersebut," katanya.
Menurut dia penetapan HET beras sangat membantu pemerintah provinsi untuk menjaga stabilitas harga daerah ini yang masih mengandalkan pasokan dari daerah sentra produksi.
"Sekitar 85 persen beras masih dipasok dari Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga disaat pasokan tersendat atau gagal panen di daerah produksi, maka harga akan melambung tinggi," katanya.
Disperindag Bangka Belitung Panggil Distributor Terapkan HET Beras
Jumat, 22 September 2017 14:51 WIB
Kami meminta distributor dan pedagang eceran untuk menerapkan HET beras yang ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini,