New York (Antara Babel) - Menlu RI Retno Marsudi menyerahkan instrumen
ratifikasi Pemerintah RI atas Konvensi Minamata mengenai merkuri kepada
Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares, di
Markas Besar PBB di New York, Jumat.
Penyerahan instrumen
ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk
melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus
penegasan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.
"Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat
aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang
telah ada," kata Menlu di New York.
Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri
melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam
Lembaran Negara no. 209 Tahun 2017.
Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktik peredaran dan
pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah RI kini terikat oleh
aturan-aturan dalam Konvensi.
Langkah cepat Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi konvensi
tersebut merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai
kementerian dan lembaga, serta dukungan DPR RI.
Langkah tersebut merupakan pemenuhan mandat konstitusi untuk
melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pencemaran merkuri yang
membahayakan kesehatan dan ekosistem lingkungan hidup.
Masih banyaknya penggunaan merkuri oleh masyarakat di sektor
pertambangan khususnya penambangan emas skala kecil, industri dan
kesehatan, maka dengan mengikatkan diri pada Konvensi Minamata,
Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri
oleh masyarakat.
Ratifikasi ini juga membuka peluang kerja sama internasional untuk
meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya
merkuri, serta untuk memudahkan akses teknologi pengganti yang ramah
kesehatan dan lingkungan.
UNEP menggolongkan Merkuri sebagai accaman global terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan karena efeknya yang sangat berbahaya bagi
kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu dari 92 negara penandatangan awal
Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Konvensi ini
kini telah ditandatangani oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16
Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi
negara ke-50 (Romania) pada tanggal 16 Mei 2017.
Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Minamata ke PBB
Sabtu, 23 September 2017 18:40 WIB