Jakarta (Antara Babel) - Rapat Pimpinan DPR pada Senin (25/9) membahas
dua opsi terkait surat Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta konsultasi
dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil kerja, kata
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Hari ini baru bisa dilakukan Rapat Pimpinan, dan ada dua pendapat,
yaitu surat langsung dikirim ke Istana atau menunggu kerja Pansus
selesai," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Rapim DPR akan memberikan pertimbangan apakah hasil
kerja Pansus dibawa ke Presiden atau cukup dipaparkan di dalam Rapat
Paripurna DPR.
Namun, Fahri menilai lebih baik hasil investigasi dari Pansus dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dilaporkan.
"Saya kira laporannya nanti saja kalau sudah selesai. Intinya
biarkan Pansus melaporkan dahulu hasil kinerjanya di dalam Rapat
Paripurna DPR," ujarnya.
Fahri mengatakan terkait perlu tidaknya perpanjangan masa kerja Pansus, akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, saat ini akan dibahas surat menyurat antara Pansus
dengan Pimpinan DPR tentang perlu tidaknya rapat konsultasi dengan
Presiden Jokowi.
"Tapi, kalau rapim memutuskan, ya kita akan kirim. Kita akan menunggu jawaban kelembagaan dari Presiden," katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kemungkinan Rapim DPR juga akan
membahas mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak mau ikut
campur terkait apa yang terjadi di Pansus Angket.
Dia mengatakan kalau sudah ada pernyataan Presiden seperti itu, maka
ketika ada permintaan bertemu dari Pansus, bisa jadi belum tentu
dijadwalkan oleh pemerintah.
Pansus Angket DPR mengenai KPK mengungkapkan keinginannya untuk
bertemu Presiden Jokowi guna berkonsultasi terkait temuan-temuan yang
diperolehnya selama sekitar 60 hari masa kerja.
Pimpinan Pansus pun sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR agar dapat memfasilitasi permintaannya tersebut.
Namun, Presiden Jokowi bersikap tegas menanggapi rencana tersebut bahwa hal itu tidak masuk wewenang atau domainnya.
"Itu wilayahnya Dewan Perwakilan Rakyat, kasusnya di wilayah DPR," ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (20/9).
Presiden menegaskan bahwa semua harus tahu domain atau wewenang
masing-masing sehingga jika hal tersebut merupakan kewenangan
legislatif, maka dirinya tidak perlu terlibat.
Rapim DPR Bahas Opsi Terkait Konsultasi Presiden
Senin, 25 September 2017 14:48 WIB
Hari ini baru bisa dilakukan Rapat Pimpinan, dan ada dua pendapat, yaitu surat langsung dikirim ke Istana atau menunggu kerja Pansus selesai,