Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke
luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik
(KTP-El).
"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh
Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN
untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno di Jakarta, Selasa.
Ia menimpali, "Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018
jatuh temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau
digantikan dengan surat yang baru."
KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri
untuk Setya Novanto,, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa
berlakunya pada 10 Oktober 2017.
Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-El.
Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017,
yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan
bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK
tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus KTP-El, yang terbaru
adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang
diumumkan pada 27 September 2017.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya
Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan
kawan-kawan. Anang S Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan
hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek
KTP-e serta menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar
untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
KPK Perpanjang Cekal Setya Novanto Keluar Negeri
Selasa, 3 Oktober 2017 11:51 WIB
Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik,