Jakarta (Antara Babel) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa
saham tiga perusahaan tercatat atau emiten berpotensi dihapus
(delisting) dari papan perdagangan efek jika tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku.
"Ada tiga emiten sedang kita pantau, sudah kita panggil untuk
berdiskusi, dua emiten mencoba memperbaiki namun satunya lagi tidak,"
ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa delisting merupakan penghapusan efek dari
daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat
diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai
pemegang saham perusahaan.
Ia mengemukakan bahwa rata-rata penghapusan saham dari papan
perdagangan efek disebabkan dua hal, yakni tidak memasukan laporan
keuangan atau tidak bisa membuktikan kegiatan perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa salah satu faktor saham emiten dihapus yakni
saham emiten terkena penghentian atau suspensi selama 2 tahun. Ketiga
emiten itu telah terkena suspensi lebih dari 2 tahun.
Tito Sulistio mengatakan bahwa pihaknya pernah memeriksa kantor
salah satu emiten itu, namun tidak ada kegiatan bisnis yang berjalan.
Selain itu, salah satu kantor emiten hanya terdapat "office boy" dan
supplier.
"Kita melihat mana usahanya, mana laporannya," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa satu di antara tiga perusahaan itu ada yang
mununjukkan itikad baik, meski kantornya kosong namun masih dapat
menunjukan bisnis serta laporan keuangannya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pernyataan
untuk melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi
Infracom Tbk (INVS) dari papan perdagangan efek pada tanggal 23 Oktober
2017.
"Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak
memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian
Perusahaan BEI, Samsul Hidayat.
BEI: Saham Tiga Emiten Berpotensi Dihapus
Kamis, 5 Oktober 2017 22:42 WIB