Jakarta (Antara Babel) - Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan
pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana
ujaran kebencian.
"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata salah satu
perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta Jumat.
Johanes mengatakan Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.
Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2)
Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal
156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menyatakan Pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak
sesuai nilai Pancasila, berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat
beragama dan mengganggu NKRI.
Meskipun pernyataan Eggi seusai menjadi saksi sidang uji materi
soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi
masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman
video tersebar kepada publik.
Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggi tidak berwenang untuk
menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang
berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.
Johanes menilai Eggi merupakan tokoh yang memiliki sejumlah
pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan
tersebut.
Advokat Nasionalis Laporkan Eggi Sudjana Atas Ujaran Kebencian
Jumat, 6 Oktober 2017 14:04 WIB
Kita laporkan juga dugaan penistaan agama,