Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan perkara
suap terkait pengurusan perizinan dan proyek pengadaan di Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Menteri
Perhubungan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka
Adiputra Kurniawan, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Jakarta, Jumat.
Selain memeriksa Menteri Perhubungan,
KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Adiputra
Kurniawan dalam kasus yang sama.
Saksi yang akan diperiksa antara
lain Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen
Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting serta Komang Susyawati dan
Oscar Budiono dari sektor swasta.
KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK
sejak 31 Agustus 2017 telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi
mencegah Oscar Budiono dan Aloys Sutarto ke luar negeri untuk kebutuhan
penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Antonius Tonny Budiono.
KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna
Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidik
KPK masih menggali informasi lebih rinci mengenai indikasi suap atau
gratifikasi kepada Tonny, termasuk sumber dana dan aliran dana dalam 33
tas yang disita saat penangkapan Tonny.
Dalam operasi
penangkapan Tonny di Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
aparat KPK menemukan uang 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura,
15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212
ringgit Malaysia, dalam rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Uang itu diduga merupakan pemberian Adiputra kepada Tonny terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
KPK Akan Periksa Menteri Perhubungan
Jumat, 13 Oktober 2017 14:04 WIB