Bengkalis (Antara Babel) - Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau menangkap seorang kakek, warga Desa Selatbaru Kecamatan
Bantan yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
"Pelaku ditangkap Jumat (13/10), berinisial MS seorang kakek
berusia 55 tahun, sedangkan korban berusia 8 tahun," kata Paur Humas
Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli, di Bengkalis, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku memancing korban dengan cara membujuk korban serta memberikan sejumlah uang dan kemudian melecehkan.
"Peristiwa terjadi pada hari Kamis 5 Oktober lalu, sekitar pukul 12.00 wib di rumah pelaku," katanya.
Dia menceritakan, pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 sekira jam
11.00 Wib tetangga korban atas nama Ima yang merupakan saksi kejadian
menelepon ibu korban yang saat itu berada di negara Malaysia.
"Ima menceritakan kepada ibu korban bahwa anaknya telah dicabuli
MS, mendengar kabar itu ibu korban langsung pulang ke Bengkalis,"
ujarnya.
Setibanya di Bengkalis, ibu korban langsung menanyakan kepada
korban apa yang diperbuat MS terhadap dirinya, dan korban pun mengaku
dibawa ke kamar, dilecehkan dan diberi sejumlah uang.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi setempat.
Penuh dengan penyesalan, saat diamankan pelaku hanya tertunduk
malu, dan kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna
mempertanggung jawabkan kelakuannya.
Seorang Kakek Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur
Sabtu, 14 Oktober 2017 20:08 WIB