Jakarta (Antara Babel) - KPK mendalami pemberian lain kepada pejabat di
Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dalam penyidikan
tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di
lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
KPK pada Selasa (17/10) memeriksa Komisaris PT Adhi Guna Keruktama
Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi dan memperdalam apakah ada pemberian dari
tersangka kepada pejabat lain di Ditjen Hubla, itu yang didalami," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata Febri, penyidik juga mendalami terkait apa yang
diketahui tersangka Adiputra Kurniawan tentang indikasi pemberian suap
pada tersangka lainnya, yaitu Antonius Tonny Budiono.
"Kepentingan pemberian itu apa dan cara pemberian atau kronologis pemberian ATM itu seperti apa," ucap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT
Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24
Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar
AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar
berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo
Rp1,174 miliar.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih
rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang
diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang
terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny
Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan
melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau
pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Dalami Pemberian Lain Kepada Pejabat Hubla
Selasa, 17 Oktober 2017 23:01 WIB