Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Abdul Muti, membenarkan soal terjadinya pembakaran balai pengajian dan
tiang awal pembangunan masjid milik ormas tersebut di Aceh.
"Sesuai informasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh memang
terjadi pembakaran," kata Muti kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan pembakaran tersebut jelas merupakan
perbuatan melanggar hukum. Balai pengajian itu sendiri sudah
bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah.
Sedangkan masjid, kata dia, juga resmi mendapatkan ijin pendirian
bangunan (IMB). Untuk itu, dia berharap pemerintah, khususnya aparatur
penegak hukum untuk menindak tegas pelaku apapun motifnya.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan
terus terjadi siapapun pelakunya. Dalam catatan PP Muhammadiyah, sudah
dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah.
Sebelumnya, dia mengatakan pemerintah Bireun menolak pendirian
Masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar balai pengajian dan
bangunan awal masjid.
Polisi, kata dia, tidak boleh membiarkan pernyataan tokoh yang
jelas-jelas menyerang kelompok lain. Pernyataan tersebut merupakan
ujaran kebencian (hate speech) yang dapat ditindak sesuai undang-undang.
"Mereka menuduh Muhammadiyah sebagai Wahabi. Tuduhan itu menunjukkan
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah dan dipicu
pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah dan
menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi," kata dia.
Muhammadiyah Konfirmasi Pembakaran Masjid di Aceh
Rabu, 18 Oktober 2017 21:16 WIB