Jakarta (Antara Babel) - Beberapa organisasi masyarakat Islam secara
tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena tidak ada
alasan kuat keluarnya Perppu tersebut.
"Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman
yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam
sehingga penyelenggaraan negara terganggu," kata Ketua Umum Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq dalam Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan
bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya
multi tafsir.
Shiddiq mengkhawatirkan frase "paham lain" digunakan untuk
membungkam ormas-ormas yang kritis dan berbeda pendapat dengan
pemerintah karena pemaknaannya sangat luas.
"Kami tegaskan menolak Perppu Ormas karena aturan yang disusun dalam
UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah baik dan berfungsi untuk
mencegah hal-hal yang dikhawatirkan," ujarnya.
Sementara Ketua
Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris dalam RDPU itu mengatakan
seharusnya pemerintah melihat lebih rinci paham lain yang mengancam
keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
tanpa due process if law karena mengusung ide khilafah, merupakan
langkah tidak tepat.
"Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi
negara karena itu merupakan konsep pemerintahan di masa khulafa
Ar-Rasyidin," katanya.
Dia menilai khilafah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
Pancasila sehingga penerapan syariah berupa khilafah merupakan solusi
untuk diadopsi dalam negara Pancasila.
Dia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan ormas yang masif
memasukkan ideologi transnasional secara sistemik yaitu syiah dengan
konsep Imamah yang langsung ke negara Iran.
"Ormas Syiah di Indonesia dikendalikan Islamic Cultural Center
dibawah naungan Kedubes Iran. Syiah Iran bukan hanya ancaman bagi akidah
Islam namun mengancam NKRI dan seharusnya pemerintah menindak aktivitas
mereka melalui Perppu," katanya.
Dalam RDPU itu juga dihadiri Ormas Islam lainnya seperti Persatuan
Islam (Persis), Majelis Tafsir Al Quran, dan perwakilan organisasi Islam
se-Provinsi Banten.
RDPU yang dilakukan Komisi II DPR dalam rangka menghimpun masukan
dari masyarakat terkait Perppu Ormas sebelum masing-masing fraksi di
Komisi II mengambil sikap akhir terkait Perppu tersebut.
Organisasi Islam Tolak Perppu Ormas
Rabu, 18 Oktober 2017 21:29 WIB