Washington (Antara Babel) - Berdasarkan wawancara dengan lusinan diplomat
dan pejabat pemerintahan di Washington, Yangon-Myanmar, dan Eropa,
terungkap rencana mengenakan sanksi yang secara khusus menyasar para
jenderal senior Myanmar.
Sanksi itu termasuk pembekukan aset dan
melarang warga negara AS berbisnis dengan para petinggi militer Myanmar
yang menjadi target sanksi itu. Sanksi ini ada di bawah kewenangan UU
Magnitsky.
Washington telah berusaha keras membina hubungan yang
erat dengan pemerintahan sipil Myanmar pimpinan Aung San Suu Kyi, di
tengah persaingan melawan China dalam memperebutkan Myanmar.
43
anggota DPR AS telah mendesak pemerintahan Trump mengenakan sanksi
larangan berkunjung ke AS kepada para pemimpin militer Myanmar dan harus
bersiap menerapkan sanksi lebih keras kepada mereka yang bertanggung
jawab atas penindasan Rohingya.
UU itu diloloskan pada 2012 dan
semula ditumukan untuk pengenaan sanksi larangan menerbitkan visa dan
pembekuaan asset para pejabat Rusia yang berkaitan dengan kematian
aktivis Rusia berusia 37 tahun Sergei Magnitsky di dalam penjara Rusia.
Sejak itu undang-undang itu dinamai UU Magnitsky yang kali ini akan dikenakan kepada para jenderal Myanmar, demikian Reuters.
Aset Jenderal-Jenderal Myanmar Akan Dibekukan AS
Selasa, 24 Oktober 2017 13:51 WIB