Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Basaria Panjaitan menilai kasus penerimaan suap yang diduga dilakukan
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tergolong "nekat".
"Kami sendiri juga bingung, 'nekat' banget itu Bupati. Masih
posisinya selesai praperadilan kemudian baru juga selesai kami serahkan
ke Kejaksaan dan posisi di sana juga sedang dilakukan penyelidikan
tetapi masih nekat juga, kami juga bingung," kata Basaria di gedung KPK,
Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak
pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk
terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk
Tahun 2017.
Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan
Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD
Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang
kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di
Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai
Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan
Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Taufiqurrahman pada
Rabu (25/10) saat hendak meninggalkan hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan
Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota
Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).
Presiden Joko Widodo saat itu meminta agar para kepala tidak perlu takut OTT asal tidak mengambil uang negara.
"Ini pada takut semua OTT takut? Ya jangan 'ngambil' uang, gak
perlu takut kalau kita tidak 'ngapa-ngapain', tidak perlu takut," kata
Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/10).
"Jadi akan keluar perpres (peraturan presiden) nanti untuk
membangun sistem. Kita akan membangun baik "e-planning", "e-budgeting",
"e-procurement". Sistem itu akan mengurangi menghilangkan OTT-OTT tadi,
kalau sistem ini berjalan tidak ada yang namanya OTT," tambah Presiden.
Terkait hal itu, Basaria menilai perpres yang akan dibuat pada
prinsipnya segala usaha harus dilakukan untuk memberantas tindak pidana
korupsi, termasuk dalam hal ini Presiden berupaya mengatur agar tidak
kembali terulang.
"Bukan hanya OTT saja, pasti peraturan tersebut dibuat secara
menyeluruh bagaimana upaya-upaya dan langkah yang harus dilakukan untuk
memberantas tindak pidana korupsi," kata Basaria.
Apalagi, kata dia, akhir-akhir ini banyak penangkapan yang
dilakukan oleh tim Saber Pungli baik kasus yang besar maupun yang kecil.
"Ada dua kemungkinan apakah tindak pidana korupsi itu meningkat
atau tidak. Bisa jadi ada dua kemungkinan bisa benar meningkat pelakunya
bisa juga karena semakin aktifnya para penegak hukum yang bekerja
menegakkan hukum," ujarnya.
Menurut Basaria, dua sisi tersebut jelas berbeda sehingga sehingga perlu dilakukan penelitian khusus.
"Karena bukan berarti semakin banyak penangkapan, artinya tingkat
korupsi semakin tinggi. Itu dua sisi berbeda," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim
Tunggal I Wayan Karya pada pembacaan putusan Senin (6/3) menerima
sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk
Taufiqurrahman.
Saat itu, Taufiqurrahman terlibat dalam kasus penerimaan
gratifikasi dan pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di
Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
KPK: Bupati Nganjuk Tergolong "Nekat"
Kamis, 26 Oktober 2017 23:14 WIB
Kami sendiri juga bingung, 'nekat' banget itu Bupati.