Jakarta (Antara Babel) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema Kredit Usaha
Rakyat (KUR) baru untuk mendorong percepatan penyaluran pinjaman ke
sektor produksi.
"Kita sedang mendesain ini untuk meningkatkan produktivitas," kata
Darmin seusai memimpin rapat koordinasi membahas KUR di Jakarta, Jumat.
Darmin mengatakan skema KUR khusus ini ditujukan untuk sektor
perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat dan akan
bersinergi dengan skema KUR konvensional yang sudah ada.
KUR khusus, ia menjelaskan, merupakan skema KUR bagi kelompok usaha
yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha
untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.
Untuk
kelompok usaha bersama komoditas perkebunan, KUR yang akan diberikan
dengan bunga tujuh persen per tahun dan diharapkan bisa mendorong
produktivitas kelapa sawit, karet dan kelapa yang menjadi produk
unggulan Indonesia.
Sedangkan untuk kelompok usaha bersama komoditas peternakan,
bantuan pinjaman khusus ini diharapkan bisa membantu usaya penggemukan
sapi serta ayam dan menjadi jawaban atas persoalan ketahanan pangan.
"Kita percaya bahwa apabila KUR itu semakin tepat sasaran, maka
akan semakin membantu petani, nelayan dan pengrajin untuk meningkatkan
produktivitas mereka," kata Darmin.
Plafon KUR khusus untuk sektor produksi tersebut ditetapkan Rp25
juta sampai Rp500 juta bagi setiap individu anggota kelompok.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menetapkan besaran
plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur, dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa
perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Perubahan ketentuan antara lain meliputi pengaturan plafon KUR
Mikro untuk sektor produksi maksimum Rp25 juta per musim tanam atau satu
siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.
Selain itu, ada peraturan mengenai KUR Mikro untuk sektor
non-produksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta
serta ketentuan mengenai penambahan kelompok usaha sebagai calon
penerima KUR dan skema KUR multisektor untuk mengakomodir penyaluran
pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan grace period.
Selanjutnya ada ketentuan soal penyaluran KUR yang diperbolehkan
bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang serta
ketentuan lain terkait struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk
optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan KUR untuk masyarakat
daerah perbatasan.
Pemerintah Siapkan KUR Baru Untuk Sektor Produksi
Jumat, 27 Oktober 2017 17:10 WIB
Kita sedang mendesain ini untuk meningkatkan produktivitas,