Bandung (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan seorang
penjual zat kimia berbahaya jenis merkuri di Kabupaten Tasikmalaya
untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait penjualan barang tersebut.
"Membawa penjual berikut barang bukti ke Polda Jabar untuk dimintai
keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri
Yunus, Rabu.
Ia menuturkan, penjual merkuri yang diamankan yakni Herdi Qonitan
(48) warga Kampung Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Penjual diamankan di kampungnya berikut mengamankan seluruh barang bukti sejumlah bahan kimia berbahaya.
Yusri menyebutkan, barang bukti yang dimiliki penjual yakni 37
kilogram cairan merkuri dalam kemasan botol, 5 jeriken isi 26 liter
berisi nitrit acid, dan 917 gram sampel timah untuk pemisah emas.
Selanjutnya barang bukti lainnya satu ember plastik, dua buah pompa
plastik, satu buah alat ukur gelas plastik dan dua buah corong plastik.
Kepolisian masih mengembangkan kasus, termasuk menyelidiki lebih lanjut tujuan menjual bahan kimia tersebut.
(U.KR-FPM/S023)
Polisi Amankan Penjual Merkuri di Tasikmalaya
Rabu, 8 November 2017 22:33 WIB