Jember, Jawa Timur (Antara Babel) - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata
Negara Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera
melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke peradilan setelah ketua DPR
ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.
"Setelah
kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan
agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud di sela-sela
Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu.
Mahfud
menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka
praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.
"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.
Mahfud menilai KPK berwenang menangkap Setya Novanto, namun dengan beberapa syarat.
"Bisa
ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan
kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,"
ujar Mahfud.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus
korupsi KTP-e dan menyatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan
pada 31 Oktober 2017 untuk Setya Novanto.
Saut menyebutkan bahwa
KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan
perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta
mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai pemenuhan hak
tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya
XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.
Mahfud Desak KPK Segera Seret Setnov ke Pengadilan
Sabtu, 11 November 2017 14:26 WIB
Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,