Jayapura (Antara Babel) - Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, Minggu
(12/11) mengeluarkan maklumat terkait aksi bersenjata yang dilakukan
kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kawasan operasional PT. Freeport
di Tembagapura.
Adapun isi maklumat Nomor 1/MKLMT/01/XI/2017 tertanggal 12
Nopember 2017 adalah sebagai berikut: berdasarkan UU No 12 Tahun 1951
tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai,
membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar
secepatnya (1) meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat
penegak hukum (Kepolisian Negara RI) dan (2) agar tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan,
perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal
lainnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli kepada Antara, Minggu, mengakui
sudah menggeluarkan maklumat dan akan segera disebarkan melalui udara.
"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan
agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," kata Irjen Pol Boy Rafli.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengakui, tindakan KKB saat
ini semakin brutal dan membahayakan masyarakat karena dari laporan yang
diterima karyawan PT. Pangan Sari, Martinus Beanal yang dilaporkan
hilang meninggal akibat ditembak.
Satgas penanggulangan KKB juga berupaya untuk segera membebaskan
warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh
agama setempat.
Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan termasuk 12 unit bus
untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika dan berharap evakuasi
dapat segera dilakukan, harap Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli.
Kapolda Papua Keluarkan Maklumat Untuk KKB
Minggu, 12 November 2017 20:51 WIB