Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengijinkan
pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan
Lapangan Monumen Nasional (Monas).
"Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan
kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh," kata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis
ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150
Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman
Medan Merdeka (Monumen Nasional).
"Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies.
Anies akan melakukan perubahan dengan harapan, agar masyarakat
dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian,
kebudayaan dan keagamaan.
Anies Akan Buka Monas Untuk Kegiatan Keagamaan
Senin, 13 November 2017 9:54 WIB
Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh,