Kuala Lumpur, Malaysia (Antara Babel) - Konsulat Jendral Indonesia di
Kota Kinabalu kembali berhasil menyelamatkan seorang WNI dari ancaman
tiang gantung menjadi "kelalaian yang menyebabkan kematian" dengan
ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Ketua Satgas Perlindungan WNI/Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat
Jenderal Indonesia di Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin, Rabu, mengatakan,
pada sidang Mahkamah Tinggi Daerah Sandakan Sabah, Senin (13/11),
Herman bin Sudding, nelayan asal Palopo Sulawesi Selatan dibawa ke
sidang mahkamah.
"Dia didakwa telah menyerang dengan menggunakan sebatang besi
sehingga mengakibatkan kematian rekannya sesama nelayan bernama Sudirman
bin Teppu di suatu kedai di Jalan Oldslip Way Sandakan, pada Februari
2016 sekitar pukul 5.30 pagi," katanya.
Tim Pembela dari kantor pengacara Farazwin Haxdy Solicitors &
Advocates yang ditunjuk oleh KJRI Kota Kinabalu berhasil meyakinkan
Hakim Martin, dari Mahkamah Tinggi Daerah Sandakan untuk mengalihkan
tuntutan Timbalan Pendakwa Raya (JPU) terhadap tertuduh.
"Dakwaan awal adalah 'membunuh dengan sengaja' berdasarkan Seksyen
302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati, dan
kemudian dialihkan menjadi `kelalaian yang menyebabkan kematian`
berdasarkan Seksyen 304 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal
30 tahun penjara," katanya.
Dia mengatakan peristiwa diawali pertengkaran antara keduanya
setelah korban memakinya dalam bahasa Bugis, kemudian tertuduh menyerang
korban dengan sebatang besi sehingga korban tewas dengan kecederaan
parah di kepala.
"Tertuduh kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah rekannya
sebelum tertangkap beberapa hari kemudian. Atas kesalahan itu, JPU
Franklin Ganggan Bennet menuntut tertuduh berdasarkan Seksyen 302 Kanun
Keseksaan atas pertimbangan bahwa luka-luka pada tubuh korban sebanyak
14 tempat begitu berat sehingga menurutnya tertuduh layak diberi
ganjaran setimpal," katanya.
Hadi Syarifuddin menjelaskan bahwa tuntutan terhadap tertuduh
dialihkan dari Seksyen 302 menjadi Seksyen 304 adalah keberhasilan tim
pembela meyakinkan hakim bahwa saat terjadinya peristiwa, baik tertuduh
maupun korban dalam keadaan mabuk berat dan korban bersikap provokatif
yang menyebabkan tertuduh gagal mengontrol emosi.
Di samping itu, tertuduh sama sekali tidak mengenal korban
sebelumnya sehingga tidak ada indikasi perbuatan tersebut dilakukan
dengan sengaja.
Tim Pembela juga memohon agar hakim mengalihkan atau meringankan
tuduhan mengingat tertuduh memiliki isteri dan empat orang yang perlu
dinafkahi, dan selama 20 tahun berada di Sabah dikenal sebagai WNI/TKI
yang sopan, pandai bergaul dan belum pernah melakukan perbuatan
melanggar hukum sebelumnya.
Selain itu, ujar dia, bahan bukti yang diajukan JPU berupa sebatang
besi berukuran satu meter adalah bukan milik tertuduh, melainkan
dijumpai di dekat tempat sampah.
Oleh sebab itu argumentasi tim pembela bahwa perbuatan tersebut
dilakukan tidak sengaja, atau spontan dilakukan tanpa sadar akibat
pengaruh minuman keras.
Sementara itu Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan yang dihubungi
secara terpisah mengatakan, pihaknya telah mengawal kasus ini sejak
awal, mendampingi tertuduh saat proses interogasi di Balai Polis
Sandakan, menemuinya ke penjara Sibuga, Sandakan dan menunjuk pengacara
Farazwin Haxdy untuk memberikan pembelaan di Mahkamah.
"KJRI Kota Kinabalu melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi
WNI yang terancam hukuman mati di wilayah kerja dengan tetap menghormati
hukum setempat. Dalam kasus Herman ini, semua celah hukum kami
manfaatkan untuk mengupayakan proses hukum kepada yang bersangkutan
berlangsung adil," lanjut Irfan.
Dalam kurun waktu 2015 - 2017, KJRI Kota Kinabalu telah menangani 21
kasus WNI yang terancam hukuman mati dan sebagian besar karena terlibat
tindak pidana pembunuhan.
Dari jumlah tersebut tujuh orang berhasil dibebaskan dari hukuman
mati, tiga orang inkracht dan sedang dalam proses permohonan pengampunan
(pardon) kepada Yang Dipertua Negeri Sabah, empat orang sedang
dibicarakan di tingkat Mahkamah Tinggi dan tujuh orang sedang dalam
proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
Konsulat Jenderal Indonesia di Kinabalu Kembali Selamatkan WNI Dari Tiang Gantung
Rabu, 15 November 2017 14:38 WIB
Dia didakwa telah menyerang dengan menggunakan sebatang besi sehingga mengakibatkan kematian rekannya sesama nelayan bernama Sudirman bin Teppu di suatu kedai di Jalan Oldslip Way Sandakan, pada Februari 2016 sekitar pukul 5.30 pagi,