Semarang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa
Tengah menggagalkan peredaran 800 gram sabu-sabu yang menggunakan modus
disembunyikan di dalam sepatu wanita jenis "wedges".
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Tri Agus Heru di Semarang,
Jumat, mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam
bagian bawah "wedges" yang di dalamnya dilubangi.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap seorang pria yang
diduga merupakan kurir yang bertugas mengambil sepatu berisi sabu-sabu
itu.
Tersangka diketahui bernama Dedi, warga Jalan Urip Sumoharjo,
Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dia ditangkap di sekitar
patung Pangeran Diponegoro di jalan menuju kampus Undip Tembalang.
Petugas mencurigai pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Vario yang membawa tas plastik berisi dua pasang sepatu.
Petugas kemudian meminta tersangka membongkar sepatu tersebut.
Saat dibongkar, diketahui terdapat paket sabu-sabu seberat 200 gram yang tersimpan di masing-masing sepatu.
Dari pemeriksaan awal, tersangka sempat mengakui diperintah oleh
pemilik akun BBM bernama Antara Ada dan Tiada di telepon selulernya.
Tersangka mengaku pemilik akun tersebut merupakan narapidana
penghuni LP Karang Intan, Kalimantan Selatan, bernama Suriani Effendy.
Dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham, lanjut Heru, ternyata tidak ada napi bernama itu.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bisnis narkotika tersebut
dikendalikan oleh Cristian Jaya Kusuma, napi LP Pekalongan.
"Sempat berusaha mengelabuhi petugas. Akan tetapi, akhirnya bisa diungkap," katanya.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan
residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman
selama 22 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang.
BNN Gagalkan Peredaran 800 Gram Sabu-sabu
Jumat, 17 November 2017 16:30 WIB
Sempat berusaha mengelabuhi petugas. Akan tetapi, akhirnya bisa diungkap,