Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa
Hilman Matauch, yang mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI
Setya Novanto dan terlibat kecelakaan, terancam dikenai hukuman karena
kelalaiannya.
"Kami kenakan undang-undang lalu lintas ini lex
specialis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo menyatakan Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan
kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang
menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu
lintas.
Argo menuturkan penyidik telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM)
Golongan A dan kendaraan bernomor polisi B-1732-ZLO milik Hilman.
Saat menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan bahwa Hilman menjawab
dengan lancar pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian
tabrakan tersebut.
Sejauh ini, kata Argo, penyidik belum berencana memeriksa urine
Hilman sebagai salah satu prosedur penyelidikan peristiwa kecelakaan
lalu lintas.
"Kalau memang dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ungkap Argo.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi yakni pertama
Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian
mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak
tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca
hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar
lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak
pohon dan tiang listrik.
Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang
listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan
penutup mesin, pelek roda depan dan rusak, kaca samping kiri bagian
pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban
di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.
Saksi keempat pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman
Matauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah Kota
Tangerang Banten.
Kecelakaan yang dialami kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai
Golkar Setya Novanto itu terjadi di kawasan Permata Hijau Jakarta
Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di
kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali
panggilan.
Pengemudi Kendaraan Setnov Terancam Kena Hukum Karena Kelalaian
Jumat, 17 November 2017 16:39 WIB
Kami kenakan undang-undang lalu lintas ini lex specialis,