Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Tarmizi Saat mengingatkan pihak terkait di daerah itu untuk
meningkatkan pelayanan retribusi dan pajak daerah guna menunjang
keuangan dan pembangunan.
"Sebagaimana dalam sistem otonomi
daerah, pemerintah daerah berhak dan diberi kewenangan untuk mengurus
dan menyelenggarakan sendiri pemerintahannya, oleh karena itu Pemda
dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber keuangan untuk
menunjang keuangan dan pembangunan daerah," katanya di Sungailiat,
Senin, saat membuka Diklat Restribusi dan Pajak Daerah.
Dalam
Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009,
retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
pemda untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
"Pajak daerah
kontribusinya wajib kepada daerah terutama oleh orang pribadi atau badan
bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Menurut dia,
paradigma baru pengelolaan retribusi dan pajak daerah dimulai dengan
pembenahan dari internal, instansi pengelola itu sendiri dimulai dari
personel maupun melalui pembenahan sistem.
"Keterbukaan
terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan tentang pajak dan retribusi
daerah kepada wajib pajak dan wajib retribusi adalah wujud nyata untuk
melahirkan paradigma tersebut, dengan demikian akan tercipta suatu
kemandirian dari para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya," kata
bupati.
Petugas yang terkait dalam hal ini harus mampu menguasai
dan memahami serta mampu melaksanakan peraturan. Pendidikan dan
pelatihan retribusi dan pajak daerah ini menjadi kegiatan prioritas bagi
kepentingan pemerintah daerah.
"Banyak celah yang dapat
dilakukan untuk peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang
dapat dilakukan bagi para pengelola retribusi dan pajak daerah," katanya
Bupati: Tingkatkan Pelayanan Retribusi dan Pajak
Senin, 20 November 2017 22:08 WIB