Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak guna meningkatkan
perlindungan serta pemenuhan hak anak.
"PP ini menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam
keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Peraturan Pemerintah tersebut diluncurkan Mensos dalam acara
peringatan Hari Anak Sedunia di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin
(20/11).
Khofifah mengungkapkan, PP tersebut menekankan pada pengasuhan anak
yang berbasis keluarga, sehingga, sasaran utama diterbitkannya PP ini
adalah anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti sekaligus sebagai pesan
mengenai kewajiban orangtua untuk memberikan pengasuhan yang baik.
"Pemerintah ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap
anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil
anak benar-benar terpenuhi," katanya.
Khofifah menjelaskan, PP tersebut menetapkan standar-standar yang
jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak. Tidak hanya itu, kepastian
status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti pun menjadi lebih
pasti.
"Pengasuhan utama adalah keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak
berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan non lembaga adalah
opsi terakhir dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak
selamanya, kecuali bagi orang tua yang hak asuhnya sudah dicabut
berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya.
PP tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada16 Oktober 2017.
Pemerintah juga akan terus berusaha meningkatkan perlindungan dan
pemenuhan hak dasar anak, baik yang berada dalam pengasuhan keluarga
inti, pengasuhan LKSA maupun anak-anak yang diasuh non LKSA .
Selama 2017 Kementerian Sosial menargetkan akreditasi terhadap 2.000
LKSA atau meningkat 10 kali lipat dibanding 2016 yang menyasar 200
LKSA. Saat ini Kemensos juga sedang melakukan revisi pedoman Standar
Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).
Akreditasi penting untuk menghindari kemungkinan adanya fasilitas
yang tidak layak serta kemungkinan pengasuhan yang tidak sesuai standar
di LKSA.
Khofifah berharap, hasil akreditasi LKSA tersebut dapat segera
direspon oleh dinsos agar tindak lanjut pembinaannya dapat segera
dilaksanakan. Mengingat, pendaftaran, pengesahan, pengawasan serta
pencabutan izin LKSA berada di dinas sosial kabupaten dan kota.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di
Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan
kepala keluarga kakek atau nenek saja. Sedangkan, data dari Direktorat
Anak Kementerian Sosial terdapat sekitar 250 ribu anak yang tinggal di
lebih dari 6.161 LKSA di seluruh Indonesia.
Pemerintah Terbitkan PP Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
Selasa, 21 November 2017 10:51 WIB
PP ini menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,