Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengingatkan masyarakat untuk tidak mempertentangkan antara agama dengan
kewarganegaraan karena kewarganegaraan muncul dari loyalitas atas dasar
kesamaan tempat tinggal, tanah air tempat seseorang dilahirkan dan
dibesarkan.
"Cinta dan loyal kepada Tanah Air adalah fitrah kemanusiaan yang
diakui dan diapresiasi oleh agama manapun," kata Menag Lukman saat
menjadi Pembicara Kunci pada Annual International Conference on Islamic
Studies (AICIS) di Serpong, Tangerang, Selasa.
Menurut Lukman, agama dan kewarganegaraan seharusnya setara. Sebagai
contoh, Muslim yang baik akan menjadi warga negara yang baik pula.
Sementara membela dan mempertahankan Tanah Air yang merupakan bentuk
aplikasi dari kewarganegaraan sekaligus bagian dari upaya menegakkan
agama.
Dia mengatakan Tanah Air juga tempat warga bangsa menjalankan ajaran
agama. Karena itu, hubungan antara identitas keagamaan dan identitas
kewarganegaraan tidak sepatutnya dipertentangkan.
Kendati begitu, kontestasi politik, terutama dalam pemilihan umum,
kata Menag, tidak jarang memunculkan masalah politik identitas
primordial. Sebagian masyarakat menilai identitas primordial seperti
suku, agama, dan ras, masih memainkan peranan penting dalam politik.
Dampaknya, masyarakat terpecah dan kadang sampai muncul konflik-konflik
sosial yang tidak perlu.
Islam, kata dia, dalam sejarahnya memiliki pengalaman panjang dalam
mengelola hubungan antara identitas keagamaan dan identitas
kewarganegaraan. Kisah sukses itu bermula dari Piagam Madinah yang
mengakui hak-hak kewarganegaraan bagi seluruh komponen masyarakat
Madinah, terlepas dari perbedaan agama, suku dan ras.
Saat itu, lanjut dia, umat Islam dan penganut Yahudi mampu membuat
kesepakatan saling bekerja sama untuk satu identitas Madinah. Muslim dan
Yahudi adalah saat itu adalah satu umat yang diikat oleh kesamaan
sebagai warga negara.
Dia mengatakan para pendiri Indonesia di masa lampau juga mampu
menerapkan hal yang serupa dengan Piagam Madinah. Mereka bersepakat
menetapkan Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
"Keragaman adalah keniscayaan dalam hidup, yang diciptakan bukan
untuk dipertentangkan, tetapi untuk disinergikan sehingga menghasilkan
kekuatan dan kemajuan," kata dia.
Menag Minta Jangan Pertentangkan Agama Dengan Kewarganegaraan
Selasa, 21 November 2017 23:05 WIB