Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini
memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan
KTP-elektronik, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB.
KPK sedianya akan memeriksa anak Setya Novanto, Dwina Michaella,
juga sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur
Utama PT Quadra Solution.
Namun Fredrich Yunadi, kuasa hukum
Setya Novanto, menyatakan Dwina tidak dapat hadir karena belum menerima
surat panggilan dari KPK.
Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, anak
Setya Novanto yang lain, pada Kamis (23/11). Namun dia tidak hadir
memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan
ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27
September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang
tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri atas Perum
PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT
Sandipala Artha Putra.
KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
KPK Kembali Periksa Setya Novanto
Jumat, 24 November 2017 14:35 WIB