Jakarta (Antara Babel) - Dwina Michaella, anak Ketua DPR Setya Novanto,
hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi
dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang menjerat ayahnya.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan Dwina tidak hadir karena belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
"Belum karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak
Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum
diterima," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Fredrich, surat pemanggilan itu dikirim ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru.
"Saya tahunya diinformasikan ada panggilan kemarin. Ada panggilan
dikirim ke kediaman kemudian sama pengamanan dalamnya dikasih tahu bahwa
anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," kata Fredrich.
Dwina sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang
terlibat dalam proyek KTP elektronik.
KPK pada Kamis (23/11) sedianya juga akan memeriksa Rheza Herwindo,
anak Setya Novanto lainnya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi
panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan
ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus
alias Andi Narogong terkait proyek KTP elektronik.
Anak Setya Novanto tak Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 24 November 2017 15:14 WIB
Belum karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima,