Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memberikan
komentar banyak seusai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak
pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo.
Novanto membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT
Quadra Solution.
"Anang," kata Novanto singkat seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun selanjutnya, Novanto memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Saat ini, Novanto telah ditahan Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur
Cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.
KPK juga sedianya akan memeriksa Dwina Michaella yang merupakan
anak dari Setya Novanto sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo.
"Belum ada informasi, kami tunggu sampai dengan jam kerja di hari ini," kata Febri.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan Dwina tidak
dapat hadir dikarenakan surat pemanggilan belum diterima oleh yang
bersangkutan.
Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September
2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Novanto Enggan Komentar Banyak Diperiksa Saksi KTP-E
Jumat, 24 November 2017 20:28 WIB