Dhaka (Antara Babel) - Pengungsi Rohingya yang kembali ke Myanmar setelah
kesepakatan repatriasi tercapai antara Bangladesh-Myanmar, pada mulanya
harus tinggal di tempat penampungan atau kamp sementara.
"Mereka
terutama akan tinggal di tempat penampungan atau pengaturan sementara
untuk waktu yang terbatas," ungkap Menteri Luar Negeri Bangladesh A.H.
Mahmood Ali kepada wartawan di ibu kota Dhaka, Santu (25/11).
PBB
mengatakan sebanyak 620.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh
sejak Agustus dan sekarang tinggal dalam kondisi yang mempratinkan di
kamp pengungsi terbesar di dunia itu, setelah penindakan keras militer
di Myanmar yang oleh PBB dan Washington sebut sebagai "pembersihan
etnis".
Bangladesh dan Myanmar menandatangani perjanjian
repatriasi pada Kamis, yang akan memungkinkan pemulangan lebih awal para
pengungsi Rohingnya, menurut kesepakatan tersebut, yang dirilis Dhaka
pada Sabtu.
Berdasarkan kesepakatan itu, Myanmar "akan memulihkan
situasi di (negara bagian) Rakhine Utara dan mendorong mereka yang
meninggalkan Myanmar untuk kembali dengan sukarela dan selamat ke rumah
mereka masing-masing" atau "ke tempat aman terdekat sesuai dengan
pilihan mereka".
"Myanmar akan mengambil semua tindakan yang
memungkinkan agar mereka yang kembali tidak akan menetap di tempat
sementara untuk jangka waktu yang lama dan kebebasan bergerak mereka di
negara bagian Rakhine akan diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada," imbuhnya, sebagaimana dilaporkan AFP.
Karena
sebagian besar desa Rohingya dibakar dalam kekerasan tersebut, banyak
yang tidak mempunyai pilihan kecuali tinggal di tempat penampungan
sementara, sambung Menteri Ali.
"Sebagian besar desa dibakar.
Jadi ke mana mereka akan pulang? Tidak ada rumah. Di mana mereka akan
tinggal? Tidak mungkin secara fisik (pulang ke rumah mereka),â€
katanya.(mr)
Pengungsi Rohingnya Tinggal di Penampungan Setibanya di Myanmar
Minggu, 26 November 2017 17:43 WIB