Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
akan gelar perkara ketiga kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua
DPR RI Setya Novanto di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.
"Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara
ketiga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Halim Pagarra di Jakarta Minggu.
Halim mengatakan bahwa gelar perkara ketiga untuk menentukan pasal
yang akan dikenakan kepada tersangka pengemudi Hilman Mattauch.
Penyidik kepolisian, kata dia, juga akan membuka seluruh alat
bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk
hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Agen
Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan.
Halim juga menyebutkan penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa
Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11).
Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.
Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu.
Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat
terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran
langsung pingsan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan
tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11)
sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian
orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa
usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Polisi Akan Gelar Perkara Ketiga Untuk Kecelakaan Setnov
Minggu, 26 November 2017 17:50 WIB