Bengkulu (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan tidak
keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ikut terlibat mengawasi dan
menindak politik uang yang terjadi dalam pemilu.
"Kami memang sudah pernah berkomunikasi. Akan tetapi, belum membuat
kerja sama secara tertulis. Saya pikir kalau KPK masuk wilayah itu, ya,
sudah wewenang KPK," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di
Bengkulu, Minggu.
Penindakan rasuah, termasuk pada pemilu, tentu saja sudah menjadi
tugas KPK. Namun, menurut dia, untuk penentuan apakah masuk pelanggaran
pemilu tetap menjadi wewenang penyelenggara pemilu.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, keputusan melanggar aturan
pemilu atau tidaknya atas temuan dugaan pelanggaran, termasuk politik
uang, tetap menjadi ranah Bawaslu.
"Kami tentu berjalan sesuai dengan wewenang kami," lanjut Ratna.
Dengan peran serta KPK, menurut dia, pengawasan, khususnya terhadap
politik uang pada tahapan pencalonan akan lebih baik lagi. Hal ini
memberikan peringatan keras bagi para calon maupun tim sukses serta
pihak yang memiliki kepentingan lainnya yang berniat menang dengan cara
tersebut.
"Tindakan ini (politik uang) `kan terjadi di ruang tertutup yang
sulit kami untuk bisa masuk itu, nah, tentu ini bisa menjadi kewenangan
KPK," ucapnya.
Politik uang, lanjut anggota Bawaslu RI itu, harus dihadapi bersama,
tidak semata menjadi pengawasan pengawas pemilu semata karena dari sisi
kategori merupakan kejahatan luar biasa.
"Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan perlu keterlibatan lembaga lain," ujarnya.
Bawaslu Tak Keberatan KPK Ikut Awasi Politik Uang
Minggu, 26 November 2017 17:51 WIB