Jakarta (Antara Babel) - KPK akan memeriksa enam saksi dalam penyidikan
tindak pidana korupsi menerima gratifikasi di Kabupaten Kutai
Kartanegara, dengan tersangka Rita Widyasari, yang adalah bupati
kabupaten kaya itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta,
Selasa, menyatakan, enam saksi yang akan diperiksa itu Fitri Junaidi,
Refki, Rifando, Budi Mulyanto, Muhammad Nasirudin, dan Nurliana Adriati
Noor, yang berprofesi sebagai dokter.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita satu unit apartemen
senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan milik Widyasari, Rabu (22/11).
KPK, Rabu (22/11), juga menggeledah di 11 lokasi yang tersebar di
daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di
Samarinda.? "Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik
beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita
Widyasari," kata Diansyah.
Menurut Febri, dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
Enam Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Selasa, 28 November 2017 12:05 WIB