Jakarta (Antara Babel) - Sejumlah pengacara Setya Novanto mendatangi KPK
terkait pelimpahan berkas berkas yang sudah dinyatakan lengkap dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Intinya penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka,"
kata pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Otto datang bersama dengan Firman Wijaya dan tidak lama berselang
Fredrich Yunadi ke KPK. Sebelumnya sudah ada Maqdir Ismail yang tiba
terlebih dahulu.
Pada Selasa (5/12), KPK menyatakan berkas penyidikan kasus KTP-E
dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau
P21.
Selanjutnya jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat
dakwaan Setya Novanto. Namun menurut Otto, pada pelimpahan tahap II
kemarin, hanya ada Maqdir Ismail yang mendampingi.
"Saya kan dari tadi malam datang dari Singapura. Nah, Fredrich tidak
bisa juga (datang) karena mungkin pemberitahuannya mendadak. Jadi Pak
Maqdir kemarin bisa ditelepon dan dijanjikan hari ini diserahterimakan,"
tambah Otto
Menurut Otto, meski hanya ada Maqdir hal itu tidak masalah termasuk
dengan kelanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan
akan berlangsung pada Kamis (7/12). Praperadilan otomatis gugur jika
perkara sudah memasuki materi persidangan.
"Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke
pengadilan. Tergantung nanti kapan pelimpahkan ke pengadilannya, ya kita
lihat saja lah," ungkap Otto.
Otto pun mengaku siap bila Setya Novanto langsung didakwa di
pengadilan, meski tanpa memasukkan keterangan sejumlah saksi meringankan
yang diajukan oleh Setya Novanto.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti
ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di
pengadilan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan, bagaimana cara
menggagalkan itu? Itu kan hak KPK. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan
dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur.
Tapi tergantung putusan hakimnya," jelas Otto.
Pengacara Novanto ke KPK Untuk Pelimpahan Berkas
Rabu, 6 Desember 2017 16:46 WIB
Intinya penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka,