Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
substansi terkait proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan dengan
Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Saat ini, KPK sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana
korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) Tahun 2017 dengan tersangka auditor madya sub
auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto.
"Audit itu mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran
terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan
pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini
kewajarannya" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
Jakarta, Jumat.
KPK pun pada Jumat (15/12) memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto untuk mendalami hal tersebut.
Tiga saksi itu antara lain tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI antara lain Imam Sutaya, Roy Steven, dan Kurnia Setiawan
Sutarto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan
ke tahap penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager
PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus
tersebut.
Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu,
yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia
Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti
yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor
BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa
Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson
Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto
sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit
terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan
kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf
atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
KPK Dalami Audit Kasus Suap Jasa Marga
Jumat, 15 Desember 2017 23:23 WIB