Jakarta (Antara Babel) - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah
membantah bahwa menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan
di peradilan umum, seperti diberitakan sejumlah media massa.
"Adapun
penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan
masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double.
Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi, pada dasarnya kita akan
tegakkan (hukum)'," catat Kapuspen TNI, dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
Fadhilah
mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa
peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di
bawah Makamah Agung RI.
Sampai saat ini, dikemukakannya, TNI telah memiliki perangkat hukum
yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan
hukum secara tepat dan berkeadilan.
"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex spesialis),
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat
ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang
dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata mantan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) itu.
Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu
dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang
jelas.
"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi," katanya.
Kapuspen TNI mengatakan bahwa prajurit TNI sangat menjunjung tinggi
supremasi hukum sehingga akan selalu menempatkan hukum sebagai panglima.
Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner
dan melanggar hukum, ia menegaskan, maka akan diberi sanksi dan tindakan
tegas sesuai ketentuan hukum
"Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan
pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan
interprestasi yang keliru di masyarakat," demikian Mayjen M. Sabrar
Fadhilah.
Panglima TNI Bantah Setujui Prajurit Diadili Peradilan Umum
Sabtu, 16 Desember 2017 22:29 WIB
Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.