Jakarta (Antaranews Babel) - Parlemen Israel, Knesset, akan menggelar sidang
pemungutan suara untuk meloloskan RUU yang mengusir warga Palestina dari
Yerusalem.
RUU ini membutuhkan 80 suara dari total 120 anggota
Knesset, sehingga bisa disahkan sebagai UU yang memutuskan Yerusalem
dari Palestina, termasuk pemerintah Otoritas Palestina.
Begitu Palestina dipisahkanm maka Israel akan menyatakan pusat kehidupan warga Palestina tidak lagi di Yerusalem.
Diinisiasi
dua menteir Israel --Naftali Bennett dan Ze’ev Elkin-- dan diratifikasi
oleh sebuah komisi di Knesset pada 2017, UU ini akan memungkinkan
pendirian dewan kota terpihsak dari kawasan yang dihuni warga Palestina
dan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Yerusalem sampai
sepertiganya.
Kepada Jerusalem Post, Elkin pernah berkata bahwa
Kementerian Dalam Negeri Israel akan menunjuk sebuah komisi untuk menata
dewan kota ini.
Wilayah-wilayah yang terdampak RUU ini berlokasi
di lokasi yang dipisahkan tembok tebal yang dibangun Israel satu dekade
lalu. Itu termasuk Kafr Akab, kamp pengungsi Shuafat dan sebagian
Walaja, Sawahra dan a-Sheik Sa'ad.
Walaupun penduduk Palestina di
daerah-daerah Yerusalem ini membayar pajak ke pemerintah, warga
Palestina di luar tembok itu diabaikan oleh Israel dan tak berhukum.
Mereka diasingkan dari sudut lain kota ini.
Seorang aktivis
Israel berkata, "Begitu warga Palestina disapih dalam sebuah dewan kota
terpisah, maka Israel akan mengatakan pusat kehidupan mereka tidak lagi
di Yerusalem, dan untuk itu dokumen kependudukan mereka di Yerusalem
dicabut. Ini sudah terjadi, tapi sekarang berlaku dalam skala jauh lebih
besar."
Sejak 1967, Israel telah mencabut izin tinggal sekitar 14.000 warga Palestina sehingga memaksa mereka pindah dari Yerusalem.
Israel susun UU pangkas penduduk Palestina di Yerusalem
Selasa, 2 Januari 2018 10:10 WIB