Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi
soal advokat Fredrich Yunadi yang akan melaporkan Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes
Polri terkait pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dua orang tersebut telah mengumumkan penetapan
tersangka terhadap Fredrich Yunadi karena diduga dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik
atas tersangka Setya Novanto pada Rabu (10/1).
"Silakan saja kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan
saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penetapan terhadap dua tersangka dalam kasus itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
"Bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi
ketentuan di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu menghalang-halangi
penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini di
tahap penyidikan," ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersalahkan jika kemudian tersangka Fredrich membantahnya.
"Kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik sampaikan saja
kepada penyidik dan nanti kalau perlu dibuka saja di proses persidangan.
Kalau soal substansi tentu saja itu prosesnya sedang berjalan dan kami
akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK,"
tuturnya.
Ia menegaskan KPK mempunyai bukti-bukti yang kuat bahkan bukti
visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan Setya
Novanto tersebut terjadi.
"Jadi, kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum
kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter
untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan
lain dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalang-halangi agar Setya
Novanto tidak jadi diperiksa pada saat itu," ujarnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa
hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo
sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya
Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka
Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan
data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk
menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan
melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600
juta.
KPK tanggapi rencana Fredrich lapor ke Bareskrim
Rabu, 17 Januari 2018 22:42 WIB