Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan
tiga dokter menolak menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo,
tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk
diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga
independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan
pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Rabu.
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan
Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.
Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk
pelaksanaan KUHAP.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh
Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan tehadap hak-hak tersangka, penyidik
melakukan pemanggilan," tuturnya.
Febri pun menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang
menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.
"Hal tersebut sudah diinformasilan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ucap Febri.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan
mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau
Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas
tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka
Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan
data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk
menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan
KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu
(13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan
melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600
juta.
Tiga dokter tolak jadi saksi ringankan Bimanesh
Rabu, 17 Januari 2018 22:43 WIB