Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia
Cholil Nafis secara pribadi menanggapi soal hukum halal dan haram
Bitcoin yang menjadi alat tukar daring dan sebagai sarana investasi
masyarakat.
"Kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya it`s okay.
Tapi kalau jadi mata uang kita mengikuti standar pemerintah dengan
Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah," kata
Cholil ditemui usai menghadiri Tasyakuran Milad ke-5 Indonesia Halal
Watch, Jakarta, Rabu.
Dia mengibaratkan Bitcoin sebagai alat tukar itu sebagaimana
menjadikannya seperti kupon atau hadiah poin. Saat seseorang mendapatkan
reward poin maka dia bisa menukarnya dengan sesuatu. Hal itu
juga berlaku bagi Bitcoin tapi berbeda jika membuatnya menggantikan
sebagai mata uang pengganti.
Sementara itu, dia mengatakan jika Bitcoin jadi alat untuk investasi
maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur gharar atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Menurut dia, Bitcoin sebagai investasi menjadikannya ada unsur spekulasi yang merugikan orang lain.
"Kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa, seperti orang
bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan
rugi. Dia tidak merugikan orang lain," kata dia.
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengatakan Bitcoin saat
ini sebagai investasi tidak memiliki jaminan bisa ditukar kapanpun.
Kemudian, jika terdapat permasalahan menggunakan Bitcoin pengguna tidak
bisa melakukan komplain sehingga berpotensi dirugikan.
Terlebih, kata dia, Bitcoin tidak memiliki hedging, atau strategi perdagangan valuta untuk "membatasi" atau "melindungi" dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
"Kalau ada masalah tidak bisa komplain apalagi tidak ada hedging-nya.
Harusnya ada sesuatu yang dijadikan sebagai standar dari materinya.
Naiknya Bitcoin fluktuatif tanpa kendali, kalau turun cepat," kata dia.
Dia mencontohkan setelah ada peringatan Bank Indonesia soal Bitcoin nyatanya mampu menurunkan nilainya sampai 40 persen.
"Kondisi tidak ada kontrol ini saya secara pribadi menggolongkannya
haram sebagai investasi. MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan
dalam waktu dekat akan keluar fatwanya," kata dia.
Pengurus MUI tanggapi halal-haram bitcoin
Rabu, 24 Januari 2018 23:02 WIB