Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan
korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT
Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.
Kedua tersangka itu, KP, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang
Hyang Seri (persero) Pusat periode tahun 2012 dan HS pekerjaan Kepala
Bagian Keuangan PT Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba
Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.
Penahanan terhadap tersangka KP berdasarkan surat perintah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-07/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dan HS surat perintah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18,
Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula pada 2012 dan 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero)
menerima Kredit Modal Kerja dari Bank BRI dan Bank BNI, yang
peruntukannya adalah untuk tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman
pangan dan pengadaan pupuk, ternyata oleh tersangka KP dan HS tidak
digunakan sesuai peruntukannya.
Tidak sesuai peruntukannya itu, operasional kantor, serta ang
diputar seolah-olah sebagai hasil produksi Kantor Regional 1 PT Sang
Hyang Seri (Persero) Sukamandi, padahal produksinya tidak ada, uang
tersebut disalurkan ke Cabang-cabang Kantor Regional 1 PT Sang Hyang
Seri (Persero) Sukamandi kemudian dikembalikan ke rekening CMS (Cash
Management System) Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat.
Kemudian digunakan untuk pengadaan pembangunan pabrik pakan ikan
(temuan Hasil Audit BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015
Tanggal 27 Mei 2015. Sebesar Rp7 miliar diambil kembali oleh para
tersangka secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
peruntukannya;
Dibuat pertanggungjawaban palsu/tidak benar atas penggunaan dana
KMK yang tidak sesuai peruntukannya tersebut. (Sebagaimana temuan Audit
BPK R.I. Nomor : 19/AUDITAMA-VII/PDTT/05/2015 Tanggal 27 Mei 2015.
"Penggunaan Dana Droping Modal Kerja oleh Kantor Regional 1 PT. Sang
Hyang Seri (Persero) Sukamandi sebesar Rp65.450.000.000 tidak
dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.
Kejagung tahan tersangka korupsi Sang Hyang Seri
Sabtu, 3 Februari 2018 5:34 WIB