Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus sebanyak 14 tersangka penyalahguna narkoba yang sering beraksi di daerah itu.
"Ke-14 tersangka ini ditangkap sejak awal Januari hingga 19 Februari 2018. Para 14 tersangka ini merupakan pengguna dan pengedar, satu diantaranya merupakan seorang perempuan," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Neoveriko A Siregar melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Selasa.
Penangkapan terhadap 14 tersangka tersebut merupakan upaya Polres Pangkalpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang yang saat ini cukup tinggi.
"Penangkapan terhadap para tersangka ini merupakan dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) pada waktu dan tempat yang berbeda," katanya.
Dikatakannya, dari tangan 14 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi, belasan telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Polres Pangkalpinang ringkus 14 tersangka penyalahguna narkoba
Selasa, 20 Februari 2018 21:39 WIB