Sungailiat (Antaranews Babel) - Polisi Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebilan truk mengangkut kayu yang diduga hasil curian dari kawasan hutan konservasi Gunung Maras, Kabupaten Bangka.
"Kami bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berhasil mengamankan sembilan truk membawa kayu yang diduga hasil pencurian atau penebangan liar di kawasan hutan konservasi Gunung Maras," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan di Sungailiat, Sabtu.
Keberhasilan pengamanan itu setelah mendapat informasi langsung dari masyarakat di daerah itu ke Polhut atas kegiatan penembangan liar oleh sejumlah orang.
"Kayu dengan berbagai jenis dan ukuran itu oleh pelaku yang disuruh salah satu orang dari luar Pulau Bangka diduga untuk membuat bagan penangkapan ikan di luat," jelasnya.
Menurut Marwan, sopir truk dan sejumlah pelaku lain termasuk barang bukti kayu sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saya berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin," katanya.
Sesuai ketentuannya, mengangkut kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan melanggar Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana selama satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," jelasnya.
Polhut Babel amankan sembilan truk angkut kayu
Sabtu, 24 Februari 2018 22:52 WIB