Jakarta (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Sebenarnya, lanjutnya, masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
"Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya.
Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU, kata Johan Budi.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Karena itu, lanjut Johan Budi, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.
Presiden tandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU
Rabu, 28 Februari 2018 11:59 WIB