Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penerapan bea masuk antidumping (BMAD) produk baja ibarat "buah simalakama".
Ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, Mendag mengatakan pengenaan BMAD produk baja akan memunculkan protes dari industri hilir, namun apabila tidak dikenakan maka industri hulu yang akan protes.
"Daripada pusing, kami kirimkan surat ke Kementerian Perindustrian agar mereka yang merekomendasikan, karena itu kan di bawah Kemenperin," kata dia.
Bea masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump akan menerapkan tarif impor baja sebesar 25 persen dan aluminium sebesar 10 persen untuk melindungi industri dalam negeri.
Menurut Enggartiasto, kebijakan yang akan diambil pemerintah AS tersebut tidak memiliki dampak langsung yang besar.
Namun, lanjut dia, dampak tidak langsung penerapan tarif impor baja AS adalah membanjirnya barang dari luar negeri ke Indonesia karena tertutupnya katup impor.
Selain itu, dampak tidak langsung lainnya adalah tatanan ekonomi dunia yang sedikit berubah. Hal tersebut, menurut Mendag, harus disikapi.
Enggartiasto mengatakan cara mengantisipasi kebanjiran impor sebagai dampak pengenaan bea masuk baja dan aluminium di AS dapat dilakukan dengan antidumping atau kebijakan sejenisnya.
"Jadi artinya kami harus waspada karena ini bagian deregulasi dari paket kebijakan yang dikeluarkan menyangkut 'post-border'. Artinya menuntut kami harus lebih hati-hati lagi, kami akan segera minta kerja sama dengan Bea Cukai," kata dia.
Mendag: penerapan BMAD baja ibarat "buah simalakama"
Rabu, 7 Maret 2018 20:41 WIB