Sungailiat (Antaranews Babel) -Kepala Bidang Perundang-Undangan daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Suherman, minta seluruh pengelola restoran atau rumah makan untuk tetap menjaga kebersihan.
"Saya minta seluruh pengelola restoran atau rumah makan tetap menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah pada tempatnya," katanya di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan, menjaga kebersihan lingkungan diatur dalam ketentuan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
"Dalam ketentuannya tersebut dengan tegas dijelaskan, bagi yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana selama tiga bulan dan denda setingginya Rp5 juta," katanya.
Dalam penegakan perda itu pihaknya secara rutin melakukan pembinaan atau tindakan persuasif baik langsung maupun menggunakan surat edaran.
"Kebersihan lingkungan menjadi persoalan bersama seluruh lapisan masyarakat terutama di perkotaan," katanya.
Dalam hal penegakan kebersihan lingkungan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait termasuk kepala lingkungan dan ketua RT.
"Saya imbau seluruh masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan seperti di aliran sungai, pinggir jalan yang tidak disediakan kotak sampahnya dan tempat yang dilarang lainnya," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Bangka perketat pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi
6 Desember 2019 15:51
PPNS Satpol PP Bangka selidiki pelaku pembuang limbah medis
4 Desember 2019 11:08
Bangka siapkan lima orang PPNS tindak pelanggaran buang sampah
4 Desember 2019 09:37
90 personel Satpol PP Bangka siap bantu amankan pemilu
6 April 2019 15:21
Masyarakat diminta lengkapi bukti laporan politik
31 Desember 2018 09:27
Satpol PP Bangka ancam segel panti pijat tanpa izin
23 Desember 2018 19:06
60 personel Satpol PP siap bantu pengamanan
17 Desember 2018 11:54
Satpol PP Bangka libatkan TNI dan Polri tertibkan penambangan bijih timah
13 Februari 2018 14:33