Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika, psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.
"Pelaku berinisial Da (29) diringkus personel Satuan Resnarkoba pada Jumat (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya Desa Mayang, Simpangteritip," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Ruben Isaak di Muntok, Senin.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengedar narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) di daerah itu.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menugaskan seorang anggota menyamar menjadi pembeli.
Baca juga: Polisi Bangka Barat ringkus pemilik sabu-sabu
"Dalam proses itu personel berhasil meyakinkan pelaku yang berasal dari Batuampar, OKI, Sumatera Selatan tersebut untuk bertransaksi di hutan antara Desa Mayang dan Rambat," kata dia.
Setelah tiba di lokasi yang dijanjikan, personel berusaha meringkus pelaku, namun pelaku melawan dan berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau yang dibawanya.
"Meskipun mendapat perlawanan, aksi pelaku bisa dilumpuhkan petugas yang tidak bersenjata," kata dia.
Setelah berhasil dibekuk, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Barat.
Barang bukti lain yang disita petugas yaitu satu bilah pisau, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Kasus tersebut telah ditangani sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-37/IV/2018/SPKT/Res Babar tanggal 13 April 2018.
Polisi Bangka Barat amankan penjual sabu-sabu
Senin, 16 April 2018 22:51 WIB