Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum periode Desember 2017 sampai dengan April 2018.
"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun. Terakhir pemusnahan barang bukti kami laksanakan pada November tahun lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ari Prioagung, Senin.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri tiga jenis yakni ganja, sabu-sabu dan obat tanpa izin edat yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 44,286 gram, sabu-sabu 50,442 gram, obat keras 317 item, obat tradisional 63 item dan kosmetik tanpa izin edar 37 item," katanya.
Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang harus dilaksanakan berapapun jumlahnya dihadapan unsur pemerintahan dan masyarakat di Pangkalpinang guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.
Ia mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan milik terpidana yang sudah divonis pengadilan. Pemusnahan barang bukti narkoba ini sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba.
Kejari Pangkalpinang musnahkan barang bukti narkoba
Senin, 23 April 2018 15:59 WIB