Sungailiat (Antaranews Babel) - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bangka menetapkan nominal zakat fitrah tahun 2018 sebesar Rp32.500 perorang atau 2,5 kg beras.
"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat musyawarah kesepakatan kita dengan Kementerian Agama Kabupaten Bangka tetapkan dan beberapa dinas terkait di Kabupaten Bangka," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Kabupaten Bangka, Nazir Hasan di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan hasil rapat musyawarah di Masjid Agung tahun 2018 zakat di Kabupaten Bangka Rp 32.500 perorang tetapi jika ada yang ingin membayar di atas ketetapan lebih bagus untuk menambah sedekah.
Menurut dia, penetapan angka Rp 32.500 ini mengacu harga rata-rata pasaran beras di Kabupaten Bangka yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka yakni Rp 13.000 perkilogram. Sehingga untuk 2,5 kg beras didapat besaran harga tersebut.
"Kepada masyarakat yang ingin membayar zakat Fitrah maupun Mal dapat ke Unit Pengumpulan Zakat yang telah tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 450 unit terletak di beberapa lokasi antara lain di kecamatan, desa, masjid dan sekolah," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihak Baznas Kabupaten Bangka masih membolehkan pihak UPZ dalam mendistribusikan zakat fitrah tersebut dengan mencatat data lengkap mustahiq kemudian menyampaikan laporan ke Baznas Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan masyarakat diharapkan bisa menyampaikan zakatnya kepada petugas minimal satu minggu sebelum idul fitri sehingga mustahiq dapat menggunakan zakat yang diterima dan bisa bersama-sama merayakan lebaran.
"Biasanya ada yang sehari sebelum idul fitri, jadi kita harap bisa sebelum itu supaya kita semua dapat bersama-sama berlebaran," katanya.
Baznas: zakat fitrah di Bangka rp32.500
Kamis, 24 Mei 2018 15:18 WIB