Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pangkalpinang akan memberikan kebijakan khusus untuk mempermudah pelayanan kesehatan pemudik yang pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat, Adian Fitria di Pangkalpinang, Senin, mengatakan para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur pelayanan yang lebih sederhana.
"Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun ini, tepatnya pada 7-23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut," katanya.
Hal itu, kata Adian, sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, sehingga faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Selain itu, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka pelayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapat pelayanan medis dasar.
Ia mengatakan pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," katanya.
Adian mengatakan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh di google play store untuk perangkat android.
"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab, info, tips, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan," ujarnya.
Selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, mutasi dan aktivasi serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
BPJS Pangkalpinang permudah pelayanan kesehatan pemudik
Senin, 4 Juni 2018 21:24 WIB