Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Bamgka Belitung memfasilitasi pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberi perlindungan bagi semua pelaku usaha di daerah itu.
"Selama ini banyak pelaku UMKM belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja informal ini ada risiko kerjanya, karena itu kita fasilitasi mereka," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel, Elfiena, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel melalui Dinas Koperasi dan UMKM Babel mendorong pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memfasilitasi mereka untuk mendaftar langsung menjadi peserta hanya dengan menunjukkan kartu identitas diri.
"Sengaja kita kumpulkan pelaku UMKM agar mereka dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan langsung hanya dengan menunjukkan KTP saja," ujarnya.
Elfiena menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menggratiskan satu bulan angsuran untuk semua pelaku UMKM yang mendaftarkan diri menjadi peserta dengan harapan pada bulan berikutnya mereka dapat menjadi peserta aktif.
"Di bulan pertama angsuran mereka digratiskan oleh pihak BPJS. Selanjutnya mereka kita harap aktif sebagai peserta agar mereka terlindungi dari risiko kerja," ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Babel, Fais Saleh Harharah mengatakan pelaku UMKM di Babel ada 280.000 dan 70 persen adalah pelaku usaha kecil.
Dari jumlah tersebut, yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak mencapai 200 orang.
Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Babel memberi kemudahan untuk pelaku UMKM mendapat perlindungan tenaga kerja.
"Tahun ini kita harap dapat mengcover 50 persen UMKM yang ada," ujarnya.
Diskop Babel fasilitasi UMKM daftar BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 26 Juli 2018 21:37 WIB