Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Satpol PP Kota Pangkalpinang melakukan penertiban secara besar-besaran terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di beberapa titik di kota itu, Senin.
Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa di Pangkalpinang, mengatakan penertiban dan pemusnahan alat tambang di beberapa titik itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang tersebut.
"Penertiban yang kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas tambang. Sikap dan langkah yang kami ambil adalah patroli, mengimbau dan selanjutnya menindak jika masih membandel," ujarnya.
Dalam penertiban itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ponton di kawasan tambang ilegal Parit Enam. Sementara untuk pelaku penambangan tidak ditemukan, karena diduga gerakan petugas telah bocor.
Selain melakukan penertiban di kawasan Parit Enam, pihaknya juga melakukan penertiban di lokasi Pantai Sampur Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.
"Dalam penertiban itu, kami berhasil menyita puluhan unit mesin tambang. Untuk memberikan efek jera, kami terpaksa memusnahkan peralatan penambang dengan cara dibakar," katanya.
Ia berharap dengan dilakukannya penertiban tersebut, tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Satpol PP tertibkan tambang ilegal di Pangkalpinang
Senin, 6 Agustus 2018 22:26 WIB